Pasal 42 KHA menjelaskan tentang kewajiban Negara dalam melakukan disseminasi/penyebaran seluruh isi atau substansi yang terkandung dalam KHA kepada anak dan orang dewasa (termasuk orangtua) secara luas. Dalam mengimplementasikan pasal 42 tersebut, bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan promosi, pelatihan, lokakarya, talkshow baik radio maupun televisi, media cetak dan elektronik. peningkatan kapasitas melalui sekolah dan berbagai iklan yang ditempelkan di fasilitas-fasilitas umum.
Konvensi atau dalam kata lain disebut Pakta atau Traktat yang memiliki arti “persetujuan”, bersifat mengikat atau biasa disebut sebagai hard law bagi Negara mlanapun yang melakukan ratifikasi (penandatanganan/pengesahan).
![]() |
| Ilustrasi Ratifikasi Perjanjian Internasional |
Konvensi Hak Anak tidak mengatur tentang norma-norma hukum terkait substansi hak dan perlindungan bagi orang dewasa. Namun demikian, Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa terdapat peran orangtua,yang bertanggungjawab memfasilitasi pemenuhan Hak Anak dan perlindungan anak, disamping merupakan kewajiban Negara.
Konvensi Hak Anak (KHA) mengatur tentang Hak anak. Hak bisa diartikan sebagai sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan harus dipenuhi. Dalam upaya pemenuhan “hak” menimbulkan kewajiban bagi pihak lain untuk memenuhinya. Kewajiban tersebut disematkan atau merupakan tugas Negara/Aparat Negara yang duduk di lembaga legislatif, eksekutif dan Yudikatif.
Sementara pengertian Anak berdasarkan KHA Pasal 1 menyatakan bahwa: Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun. Definisi anak tersebut telah dimasukan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah melalui Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Konvensi HakAnak mengatur hak dan perlindungan anak yang diatur dalam 8 (delapan) Klaster/Kelompok, yang terbagi ke dalam 3 Klaster langkah-langkah umum implementasi. definisi anak dan prinsip-prinsip umum KHA.serta 5 klaster substantive (lihat bagian berikut)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar