KOVENSI HAK ANAK (KHA)

Indonesia telah meratifikasi/mengesahkan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Dengan demikian lndonesia terikat untuk melaksanakan seluruh isi KHA. Salah satu isinya mengenai kewajiban Negara dalam menyebarluaskan isi KHA kepada orang dewasa dan anak.

Pasal 42 KHA menjelaskan tentang kewajiban Negara dalam melakukan disseminasi/penyebaran seluruh isi atau substansi yang terkandung dalam KHA kepada anak dan orang dewasa (termasuk orangtua) secara luas. Dalam mengimplementasikan pasal 42 tersebut, bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan promosi, pelatihan, lokakarya, talkshow baik radio maupun televisi, media cetak dan elektronik. peningkatan kapasitas melalui sekolah dan berbagai iklan yang ditempelkan di fasilitas-fasilitas umum.

Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) tentunya membutuhkan pengetahuan sekaligus pemahaman yang cukup tentang HAM Anak sebagaimana amanat KHA. Pengetahuan anak tentang HAM-nya memungkinkan anak sebagai pelopor secara mudah melakukan kegiatan atau program terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Pengetahuan tentang KHA juga memungkinkan anak memiliki pedoman yang utuh. Pengetahuan berbasis KHA menjadi dasar bagi anak sebagai pelopor dalam memanfaatkan partisipasinya untuk pengembangan dan penyebarluasan KHA dikalangan anak dan memungkinkan ketika berhadapan dengan kalangan orang dewasa.

Konvensi atau dalam kata lain disebut Pakta atau Traktat yang memiliki arti “persetujuan”, bersifat mengikat atau biasa disebut sebagai hard law bagi Negara mlanapun yang melakukan ratifikasi (penandatanganan/pengesahan). 

Ilustrasi Ratifikasi Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi Hak Anak hanya mengatur tentang hak asasi anak terkait Hak Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Konvensi Hak Anak tidak mengatur tentang norma-norma hukum terkait substansi hak dan perlindungan bagi orang dewasa. Namun demikian, Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa terdapat peran orangtua,yang bertanggungjawab memfasilitasi pemenuhan Hak Anak dan perlindungan anak, disamping merupakan kewajiban Negara.

Konvensi Hak Anak (KHA) mengatur tentang Hak anak. Hak bisa diartikan sebagai sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan harus dipenuhi. Dalam upaya pemenuhan “hak” menimbulkan kewajiban bagi pihak lain untuk memenuhinya. Kewajiban tersebut disematkan atau merupakan tugas Negara/Aparat Negara yang duduk di lembaga legislatif, eksekutif dan Yudikatif.

Sementara pengertian Anak berdasarkan KHA Pasal 1 menyatakan bahwa: Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun. Definisi anak tersebut telah dimasukan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah melalui Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Konvensi HakAnak mengatur hak dan perlindungan anak yang diatur dalam 8 (delapan) Klaster/Kelompok, yang terbagi ke dalam 3 Klaster langkah-langkah umum implementasi. definisi anak dan prinsip-prinsip umum KHA.serta 5 klaster substantive (lihat bagian berikut)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages