KLUSTER 1

Kluster Hak Sipil dan Kebebasan
  • Pasal 7 :  Pencatatan Kelahiran, Nama, Kebangsaan dan Hak untuk Mengetahui dan Diasuh oleh Orang tua (Birth registration. name, nationality and right to know and be cared for by parents).
  • Pasal 8 : Hak Identitas (Preservation of Identity), kewarganegaraan, nama dan Hubungan keluarga, serta hak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan untuk memulihkan identitas anak jika identitas terlebut direnggut.
  • Pasal 13 : Hak Anak atas Kebebasan Berekspresi (Child's Right to Freedom of Expression) Kebebasan berekspresi, Mencari, menerima. memberi informasi dan gagasan, baik lisan maupun tulisan. restriksi (pembatasan) diatur dengan Undang-undang.
  • Pasal 14 : Hak Anak atas Kebebasan Berfikir, Berkeyakinan dan Beragama (Child's Right to Freedom of Though, Conscience and Religion)
  • Pasal 15 : Hak Anak atas Kebebasan Berorganisasi dan Berkumpul secara Damai (Child’s Right to Freedom of Association and Peaceful Assembly)
  • Pasal 16 : Hak Anak Atas Privasi {Child's Right to Privacy) : Kehidupan privasi anak tidak boleh dicampuri secara tidak sah, sertahak perlindungan hukum atas privasinya atau serangan atas privasinya tersebut.
  • Pasal l7 : Hak Anak Mengakses Informasi Yang Layak (Child's Access to Appropriate Information) Mengakui peran penting mass media, Menjamin bahwa anak dapat mengakses informasi dari Sumber-sumber nasional dan internasional demi keuntungan sosial budaya anak (sesuai pasal 29), Kerjasama internasional, Memproduksi dan menyebarkan buku buku untuk anak. Mendorong media memperhatikan kobutuhan linguistik anak-anak minoritas dan anak-anak suku terasing
  • Pasal 37 (a) : Perlindungan Anak dari Penyiksaan, Perlakuan Merendahkan dan Pencabutan Kebebasan (Torture, Degrading Treatment and Deprivation of Liberty)

Pasal 7
Pasal 8
Pasal 13

Pasal 14
Pasal 16
Pasal 17

Pasal 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages